SUARA INDONESIA BANDUNG

MK Tolak Gugatan PHP Bupati Bandung, Pasangan Bupati Terpilih HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Akan Ditetapkan

Satria Galih Saputra - 18 March 2021 | 16:03 - Dibaca 2.38k kali
Politik MK Tolak Gugatan PHP Bupati Bandung, Pasangan Bupati Terpilih HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Akan Ditetapkan
Pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan

KABUPATEN BANDUNG, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.

Hal itu diputuskan berdasar putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3/21).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.
Hal tersebut dikarenakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar saat membacakan putusan.
Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.

Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

Dengan ditolaknya Permohonan Pemohon oleh MK, maka pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, selanjutnya akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020.

Sementara itu, Bupati Bandung terpilih, HM Dadang Supriatna, bersyukur, atas ditolaknya gugatan tersebut.
“Alhamdulillah,” kata Dadang, yang akrab disapa Kang DS ini, kepada wartawan Dadang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

Ia mengajak semua, termasuk paslon nomor 1 dan 2 bersama-sama membangun Kabupaten Bandung 5 tahun kedepan.“Semoga Allah Swt enantiasa melindungi kita Semua Aamiin ya rabbal ‘alamiin,” pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Terpopuler