SUARA INDONESIA BANDUNG

Usai Tetapkan JPB Tersangka Korupsi Bansos, KPK Diminta Periksa Bansos Pemprov Jabar

Satria Galih Saputra - 06 December 2020 | 12:12 - Dibaca 3.17k kali
Pemerintahan Usai Tetapkan JPB Tersangka Korupsi Bansos,  KPK Diminta Periksa Bansos Pemprov Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi

BANDUNG- Viral, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (06/12/2020) dini hari.

Diketahui, setelah sempat jadi ‘buron’, Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020, sekitar pukul 02.55 WIB.

Berita ini pun menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga kata Mensos dan PDIP menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Berdasarkan pantauan, hingga Minggu pagi, 6 Desember 2020, jumlah pengikut Juliari Batubara di Instagram mencapai 105.000. Akun @juliaribatubara hanya mengikuti 128 akun, sejauh ini sudah terunggah 603 konten di akun tersebut.

Sementara untuk akun Twitter Mensos Juliari P Batubara, @juliaribatubara, memiliki 12,5 ribu pengikut. Kedua akun, baik Instagram maupun Twitter, sudah terverifikasi.

Menariknya, akun @wartawanpensiun malah mengaitkan modus korupsi bansos kemensos dengan bansos Covid-19 Pempov Jawa Barat. Akun tersebut menduga ada kesamaan modus patgulipat antara bansos bantuan Covid-19 kemensos dengan paket sembako Pemrov Jabar. Dalam cuitannya, @wartawanpensiun meminta KPK menyelidiki bansos Pemprov Jabar.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 500 ribu bagi warga yang berpenghasilan rendah dan termasuk miskin baru akibat pandemi Covid-19.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bansos yang diberikan Pemprov Jabar, merupakan satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Adapun isi bansos tersebut, bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mie instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350 ribu per keluarga per bulan. Bantuan diberikan kepada 1,9 juta penerima manfaat dengan anggaran mencapai Rp 4,6 triliun.

Mekanisme penyaluran bansos, dilakukan atas kerja sama Pemda Provinsi Jabar dengan Kantor Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia, untuk kemudian dikirimkan ke alamat penerima melalui ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sudah terdaftar di PT Pos. Anggaran untuk ini mencapai Rp 281,795 miliar.

Dari informasi yang diterima redaksi, ada kelebihan pembayaran pengadaan beras yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 19 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, selaku dinas terkait pengadaan bansos Covid-19.

Disebutkan, harga beras premium Rp 12.900/kg dan medium Rp 10.900/kg yang dibayarkan pemprov kepada penyedia terlalu tinggi. Harga di pasaran rata-rata premium Rp.10.900/kg dan medium Rp.8.900.

“Karena pengadaan sembako bermasalah di Disperindag Jabar, sekarang dialihkan pelaksanaannya oleh PT Agro Jabar. Harga berasnya sekarang jadi turun,” ucap sumber.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya